Jumat, 16 Oktober 2026
Pemerintah Desa Sumerta Kaja melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Sumerta Kaja I Gede Budiartha, dan dihadiri pula oleh Ketua BPD Sumerta Kaja I Gde Budhiarta bersama anggota, serta unsur perangkat desa dan staf.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian anggaran terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, guna memastikan program serta kegiatan berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada Perubahan APBDes 2026, Pemerintah Desa Sumerta Kaja mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp703.151.487.
Anggaran ini selanjutnya dialokasikan untuk membiayai sejumlah kegiatan rutin pemerintah desa seperti penyediaan operasional pemerintah desa dan pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa.
Selain itu, dilakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk kegiatan penyediaan sarana prasarana dan operasional pengelolaan TPS3R, posyandu, penanggulangan rabies, penyuluhan kesehatan reproduksi, serta pencegahan kanker serviks dan WUS PUS.
Sejumlah kegiatan budaya dan adat juga menjadi perhatian Pemerintah Desa Sumerta Kaja seperti pembinaan kepemangkuan Penyatusan Pura Puseh, pembinaan lembaga adat Penyatusan Pura Desa, hingga kegiatan pembinaan Sekaa Santhi Banjar Lebah. Selanjutnya, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti PKK dan Karang Taruna juga akan mendapatkan program pembinaan
Melalui koordinasi dan pembahasan bersama, diharapkan Perubahan APBDes 2026 dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Desa Sumerta Kaja.
Mari bersama mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.