MUSDES PENETAPAN PERDES RKPDESA TH 2027 DAN PENETAPAN PPKS TAHUN 2026

Rabu, 30 September 2026

Musdes Penetapan Perdes RKPDesa Tahun 2027 dan Penetapan PPKS Tahun 2026

Halo Sameton SuKa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumerta Kaja menggelar Musyawarah Desa tentang Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 dan Penetapan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Desa Sumerta Kaja Tahun 2026 pada Rabu, 30 September 2026

Musdes ini dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, perwakilan Camat Denpasar Timur, unsur BPD Sumerta Kaja, perangkat desa dan staf Pemerintah Desa Sumerta Kaja, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelian Banjar Adat di wilayah Desa Sumerta Kaja.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumerta Kaja I Gde Budiartha saat membuka acara menyampaikan bahwa materi Musdes ini sebelumnya telah dibahas pula dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Pra-Musdes.

Diingatkan, tidak semua program pembangunan yang dirancang untuk tahun 2027 dapat dilaksanakan karena menyesuaikan dengan pagu anggaran yang diterima desa dan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan.

Perbekel Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun berharap program-program pembangunan desa yang dirancang untuk tahun mendatang dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan program yang telah dirancang tetapi tidak bisa ter-cover dari APBDesa, selanjutnya akan diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Denpasar Timur.

Sedangkan nama-nama yang ditetapkan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Desa Sumerta Kaja nantinya akan menjadi acuan dalam pemberian bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Sekretaris Desa Sumerta Kaja I Gede Budiartha memaparkan sejumlah program prioritas yang disusun dalam RKP Desa Tahun 2027 diantaranya program di bidang Kesehatan, Pendidikan, Pembangunan Inftrastuktur, Desa Digital dan Pengembangan BUMDes.

Dalam Musdes ini, ditetapkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Desa Sumerta Kaja terdiri dari Anak Terlantar (16 jiwa), Anak dengan Kedisabilitasan (3 jiwa), Lanjut Usia Terlantar (11 jiwa), Penyandang Disabilitas (73 jiwa), Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (20 jiwa), dan Fakir Miskin (90 KK, 378 jiwa).

Akurasi data menjadi fondasi utama pengentasan kemiskinan dan penyaluran pelayanan kesejahteraan yang merata. Melalui sinergi pemutakhiran data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Pemerintah Desa Sumerta Kaja terus memperkuat validitas data penerima manfaat secara berkala.


BERITA Terbaru