Pemerintah Desa Sumerta Kaja menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan pengusulan data melalui Kanal Cek DTSEN agar memperhatikan dan mengikuti tahapan pemutakhiran data.
Masyarakat diimbau untuk:
- Memastikan seluruh tahapan pembaruan data telah diselesaikan hingga berstatus “SUBMITTED”, serta memastikan data dan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi terkini.
- Melengkapi dokumen dan informasi yang diperlukan, meliputi:
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
- Kartu Keluarga dan/atau KTP seluruh anggota keluarga;
- Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran Listrik;
- Foto rumah, meliputi foto tampak depan rumah, ruang tamu, tampak lantai dan dinding, serta kamar mandi;
- Informasi titik koordinat rumah (lintang dan bujur);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan/atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
- Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pemutakhiran data, dapat memperoleh informasi dan melakukan koordinasi dengan BPS Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Surat Nomor: B-899/51000/KS/2026 tanggal 23 September 2026.
Mari bersama-sama memastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan terkini demi terwujudnya data sosial ekonomi yang akurat.
Pemerintah Desa Sumerta Kaja
Untuk data yang lebih akurat, untuk pelayanan yang lebih tepat.