PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA DTKS/DTSEN

Kamis, 08 Oktober 2026

Pemerintah Desa Sumerta Kaja menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan pengusulan data melalui Kanal Cek DTSEN agar memperhatikan dan mengikuti tahapan pemutakhiran data.

Masyarakat diimbau untuk:

  1. Memastikan seluruh tahapan pembaruan data telah diselesaikan hingga berstatus “SUBMITTED”, serta memastikan data dan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi terkini.
  2. Melengkapi dokumen dan informasi yang diperlukan, meliputi:
    • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
    • Kartu Keluarga dan/atau KTP seluruh anggota keluarga;
    • Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran Listrik;
    • Foto rumah, meliputi foto tampak depan rumah, ruang tamu, tampak lantai dan dinding, serta kamar mandi;
    • Informasi titik koordinat rumah (lintang dan bujur);
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan/atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  3. Memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
  4. Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pemutakhiran data, dapat memperoleh informasi dan melakukan koordinasi dengan BPS Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Surat Nomor: B-899/51000/KS/2026 tanggal 23 September 2026.

Mari bersama-sama memastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan terkini demi terwujudnya data sosial ekonomi yang akurat.

Pemerintah Desa Sumerta Kaja
Untuk data yang lebih akurat, untuk pelayanan yang lebih tepat.


BERITA Terbaru