Pemerintah Desa Sumerta Kaja Komit Dukung Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Rabu, 28 Oktober 2026

Halo Semeton  SuKa

Pemerintah Desa Sumerta Kaja terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui Sosialisasi Layanan Perlindungan Sosial (Jaminan Sosial Pekerja Rentan).

Program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya pekerja sektor informal agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi yang secara khusus menyasar para kader Posyadu dari enam dusun di wilayah Desa Sumerta Kaja dan pekerja di TPS3R Sadu ini, menghadirkan narasumber Helen Kristin dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar. Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Sumerta Kaja I Gede Budiartha.

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Sedangkan manfaat program yang dapat diperoleh peserta meliputi biaya pengobatan & perawatan, santunan tidak mampu bekerja, santunan kecacatan, santunan meninggal, biaya pemakaman, beasiswa bagi dua anak dari jenjang SD hingga kuliah bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya sesuai dengan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Desa Sumerta Kaja berkomitmen mendukung upaya peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat demi terciptanya kehidupan yang lebih aman dan sejahtera.

Melindungi Pekerja, Menguatkan Keluarga, Mewujudkan Kesejahteraan Bersama.


BERITA Terbaru