Musyawarah BPD Sumerta Kaja Bahas Rancangan Perdes Perubahan APBDes Tahun 2026

Jumat, 23 Oktober 2026

Denpasar, 23 Oktober 2026

Badan Permusyawaratan Desa Sumerta Kaja bersama Pemerintah Desa Sumerta Kaja melaksanakan Musyawarah BPD Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Musyawarah BPD yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026 ini dipimpin oleh Ketua BPD Sumerta Kaja I Gde Budhiarta dengan dihadiri seluruh anggota BPD, Perbekel Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun didampingi Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan.

Sekretaris Desa I Gede Budiartha memaparkan pada APBDes Sumerta Kaja Tahun Anggaran 2026 yang semula berjumlah Rp9.103.100.913,48 bertambah sebesar Rp785.871.025,57, sehingga menjadi Rp9.888.971.939,05.

Adanya penambahan pagu anggaran pada Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini dialokasikan untuk membiayai sejumlah kegiatan rutin pemerintah desa seperti penyediaan operasional pemerintah desa dan pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa.

Selain itu, dilakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk kegiatan penyediaan sarana prasarana dan operasional pengelolaan TPS3R, posyandu, penanggulangan rabies, penyuluhan kesehatan reproduksi, serta pencegahan kanker serviks dan WUS PUS.

Sejumlah kegiatan budaya dan adat juga menjadi perhatian Pemerintah Desa Sumerta Kaja seperti pembinaan kepemangkuan Penyatusan Pura Puseh, pembinaan lembaga adat Penyatusan Pura Desa, hingga kegiatan pembinaan Sekaa Santhi Banjar Lebah.

Selanjutnya, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti PKK dan Karang Taruna juga akan mendapatkan program pembinaan.

Mari bersama mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat!


BERITA Terbaru